Profil

Subscribe:

Ads 470x60px

12.28.2011

Wamenag: UU Kerukunan Umat Beragama Redam Potensi Konflik Agama


Jakarta (Pinmas)--Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Nasararuddin Umar, menekankan, pentingnya Undang-Undang Kerukunan Beragama (UU) guna mengatur kehidupan antar umat beragama di Indonesia. Karena itu, Nasaruddin berharap, semua kalangan umat di Tanah Air khususnya perwakilan majelis agama mampu menyatukan gagasan dan pikiran agar UU KUB yang saat ini telah berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa mengakomodir aspirasi pemeluk agama.

Hal ini disampaikan Nasaruddin usai membuka Workshop Menyikapi Kehendak Masyarakat Tentang RUU KUB yang dihadiri sejumlah tokoh agama dan akademisi, di Jakarta, Rabu (21/12) malam. "Kita perlu mempertemukan wawasan semua pihak dalam rangka melihat konsep dan membahas keberadaan RUU KB ini. Sehingga tidak terjadi perbedaan paradigma dan pro dan kontra," ujar Nasaruddin.

RUU KUB saat ini telah dibahas oleh DPR RI dan masuk sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun RUU ini bukan atas prakarsa pemerintah tapi atas inisiatif DPR RI. Nasaruddin memandang, RUU KUB ini seyogianya tidak diperlukan apabila situasi kehidupan bangsa damai dan tenteram.

Akan tetapi jelas dia, situasi kehidupan bangsa khususnya hubungan umat beragama di Indonesia saat ini dihadapkan dengan fakta yang cukup mengkawatirkan. "Indikasinya terlihat dari beberapa segi, misal problem umat agama dalam internal agama sendiri. Contohnya dalam agama Islam sendiri banyak persoalan seperti Ada ahmadiyah,tasawuf atau penentuan Hari Raya yang berbeda. Ini semua butuh regulasi,� katanya.

Berikutnya tambah pria yang sebelumnya dikenal sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama ini, UU KUB juga dimaksudkan untuk meredam potensi konflik antar umat beragama di beberapa wilayah. Meski Nasaruddin mengakui agama bukan aspek utama pemicu konflik.

Sebab itu, ia menyimpulkan ada hal-hal terkait kehidupan umat beragama yang perlu diatur baik itu kerukunan internal, eksternal agama serta dengan pemerintah. "Meski idealnya tidak perlu ada UU tapi faktanya akan lebih parah kalau tidak ada UU," katanya.(jurnas/Aria Triyudha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar